Jumat, 25 April 2008

FMU Protes Pernyataan Watimpres

Dukung Bakor Pakem Larang Gerakan dan Aliran AhmadiyahPAMEKASAN-Ulama Madura mendukung rekomendasi Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem) yang melarang gerakan dan aliran Ahmadiyah di Indonesia. Ulama yang tergabung dalam Forum Musyawarah Ulama (FMU) Madura juga menyayangkan pernyataan Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) yang akan mencegah keluarnya surat keputusan bersama pembekuan kegiatan Ahmadiyah. Surat pernyataan FMU yang mendukung rekomendasi Bakor Pakem kemarin dibacakan oleh KH Mundzir Khalil dan KH Fudloli Ruham di sekretariat FMU di Jalan Kabupaten. Namun, rapat koordinasi FMU yang menghasilkan dukungan pada Bakor Pakem sebenarnya telah digelar pada Minggu (20/4) lalu di Ponpes Roudlatul Muta’allimin Al Aziziyyah II Sebaneh, Bancaran, Bangkalan. "Ahmadiyah adalah gerakan kafir, murtad dan keluar dari Islam," kata Mundzir.Pengasuh Ponpes As Syahidul Kabir Sumber Batu Pamekasan ini menjelaskan, FMU sengaja bertemu di Bangkalan untuk membahas Ahmadiyah. Sebab, pascakeluarnya rekomendasi Bakor Pakem, gerakan dan aliran Ahmadiyah justru menjadi pro dan kontra di masyarakat. "Apalagi, setelah salah seorang anggota Watimpres (Adnan Buyung Nasution, Red.) menyatakan akan melobi Presiden untuk mencegah keluarnya surat keputusan bersama (SKB) pembekuan Ahmadiyah," katanya.Pernyataan anggota Watimpres itu akhirnya menimbulkan polemik tersendiri. Pelarangan Ahmadiyah dianggap melanggar konstitusi, mengebiri kebebasan beragama dan menabrak HAM. Padahal, Ahmadiyah sudah dinyatakan oleh MUI melalui fatwanya sebagai aliran sesat dan keluar dari ajaran Islam. "FMU terketuk untuk meluruskan kembali. Rekomendasi Bakor Pakem adalah langkah maju untuk meluruskan sesuatu yang harus diluruskan. Ahmadiyah tidak boleh hidup dan berkembang di Indonesia," kata Mundzir.KH Fudloli Ruham yang kemarin juga didapuk sebagai juru bicara menambahkan, rekomendasi Bakor Pakem sebenarnya terlambat. Pasalnya, sejak puluhan tahun lalu sejumlah negara sudah menyatakan Ahmadiyah sebagai gerakan terlarang. "Malaysia melarang Ahmadiyah sejak 1975. Saudi Arabiah sejak 1981. Bahkan, Pakistan yang merupakan negara cikal bakal Ahmadiyah juga melarangnya sejak 1981. Indonesia sudah terlambat. Tapi, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali," kata Pengasuh Ponpes Al Fudlola’ Pamekasan ini.Kemudian, Mundzir membacakan secara lengkap lima poin pernyataan FMU. Pertama, Ahmadiyah tidak termasuk aliran dalam Islam. Tapi, kelompok tersendiri yang menggunakan kedok Islam. Sehingga, sesuai dengan undang-undang yang berlaku sudah tidak ada tempat bagi Ahmadiyah di Indonesia. Kedua, mendesak pemerintah melarang gerakan dan aliran Ahmadiyah dengan menerbitkan SKB.Ketiga, mendesak pemerintah agar menegaskan rekomendasi Bakor Pakem sama sekali tidak melanggar konstitusi dan HAM. Keempat, mendukung sepenuhnya rekomendasi Bakor Pakem yang melarang Ahmadiyah. Kelima, menyesalkan munculnya tanggapan negatif dan kecaman terhadap rekomendasi Bakor Pakem dan usaha-usaha untuk menggagalkan terbitnya SKB. "Rekomendasi Bakor Pakem itu sudah benar," kata Fudloli.Dalam surat pernyataan yang diterima koran ini terdapat 24 ulama yang menandatangani dukungan terhadap rekomendasi Bakor Pakem dan terbitnya SKB. Para ulama tersebut adalah pengasuh pondok pesantren se Madura, mulai dari Bangkalan; Sampang; Pamekasan; dan Sumenep. "Sebenarnya, ulama yang hadir dalam pembahasan tentang Ahmadiyah ini lebih dari itu (24). Tapi, kita sepakat yang menandatangani surat pernyataan FMU adalah kiai-kiai sepuh. Surat pernyataan ini akan kita kirimkan pada Presiden," tandas Mundzir. (yat/ed)
Sumber : Radar Madura

1 komentar:

Amisha mengatakan...


Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut